Menafkahi Keluarga Bukan Tugas Istri
Jumhur ulama seluruhya sepakat bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wali dan menantunya adalah akad yang selain terkait dengan kehalalan persetubuhan, juga merukapan akad yang mewajibkan si menantu atau suami untuk menanggung beban kehidupan istri dan anak-anaknya nanti.
Akad nikah bukan akad kerjasama antara suami dan istri untuk menanggung bersama rumah tangga itu. Akad nikah hanya membebani suami saja, dan tidak ada beban apa pun di pihak istri. Dari situlah datangnya kepemimpinan suami atas istri, sebagaimana sudah ditetapkan Allah SWT di dalam Al-Quran.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)
Akad nikah itu mewajibkan suami memberi mahar (mas kawin), dan memberikan hak kepada istri untuk menerimanya. Istri sama sekali tidak pernah diwajibkan memberi mahar kepada suami.
Akad nikah itu mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri, dan memberikan hak istri untuk menerimanya. Istri sama sekali tidak pernah dianjurkan, apalagi diwajibkan, untuk memberi nafkah kepada suami. Tidak ada kamusnya dalam Islam bahwa seorang istri harus 'bantu-bantu' suami dalam urusan menghidupi keluarga. Seratus persen kewajiban itu adanya di pundak suami.
Bahkan kalau suami tidak mampu memberi nafkah dan membiayai kehidupan rumah tangga, istri berhak mengundurkan diri dari ikatan pernikahan, dengan jalan fasakh. Hak itu 100% dijamin oleh syariat Islam.
Kalau Bukan Kewajiban, Lalu Apa Tugas Dasar Seorang Istri?
Seorang wanita berhak untuk memiliki harta sendiri. Dan hak itu dijamin dalam syariat Islam. Demikian juga, seorang wanita berhak untuk melakukan aktifitas ekonomi yang menghasilkan harta, di luar dari apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.
Namun yang menjadi masalah seorang isri juga wajib berada di sisi suaminya bila memang suaminya memerlukan. Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban istri untuk stand-by bila suaminya membutuhkan dirinya.
Namun perlu juga ditegaskan, bahwa posisi istri sama sekali bukan posisi pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga memang dibayar untuk mengerjakan semua urusan rumah tangga, mulai dari memasak, menyapu, mengepel lantai, mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, memberi makan anak, memandikan, memberi makan dan seabreg tugas lainnya.
Akad nikah yang terjadi antara mertua dan menantu sama sekali tidak ada kaitannya dengan segala tugas pembantu itu. Jumhur ulama sepakat bahwa satu-satunya kewajiban seorang istri dari akad nikah itu semata-mata hanya memberikan pelayanan seksual kepada suami.
Kalau istri itu rela dan suka melakukan semua tugas pembantu, maka hal itu sekedar menjadi 'added vallue' atau nilai tambah alias bonus. Ibarat kita beli HP dapat gelas dan cangkir. Kadang nlai tambah itu ada, tetapi kadang tidak ada.
Aneh bin Ajaib : Para Wanita Justru Tidak Terima
Yang menurut saya rada aneh atau lucu, tetapi juga menarik untuk diperhatikan, ternyata para wanita di negeri kita sejak masih lahir sudah ditanamkan 'nilai tambah' ini oleh orang tua dan lingkungannya, bahkan oleh para guru dan ustadznya. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang wanita resmi menjadi 'pembantu rumah tangga' buat suaminya.
Segala urusan tetek bengek yang aslinya merupakan tugas PRT, tiba-tiba dan seoah-olah menjadi kewajiban istri. Namun karena otak para wanita negeri kita sudah diformat menjadi pembantu sejak kecil, maka berubah profesi jadi pembantu rumah tangga pun tidak mengapa. Tidak ada yang protes atas semua hal ini.
Malahan yang terjadi sebalikya. Ketika saya menyampaikan materi yang berjudul : 'Istri Bukan Pembantu' di berbagai tempat, dimana pesertanya kebanyakan ibu-ibu dan para wanita, kebanyakan mereka tetap tidak percaya. Mereka sama sekali tidak menduga kalau ternyata istri itu bukan pembantu.
Dan tidak sedikit dari para wanita yang justru membantah keras apa yang saya utarakan. Padahal saya tidak mengarang dan juga tidak sedang melamun. Saya sedang membaca isi kitab-kitab fiqih karya para ulama, yang tentunya semua bersumber dari kitabullah dan sunnah rasulullah SAW.
Tetapi para wanita itu justru menolak kitab fiqih dan minta ayat Quran yang menyebutkan bahwa wanita bukan pembantu.
Fatwa Empat Mazhab Terkait Bahwa Istri Bukan Pembantu
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani dalam kitab Badai'ush-Shanai' menyebutkan hal-hal berikut ini :
Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap (Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai‘).
Masih dalam mazhab yang sama tetapi dalam kitab lainnya yaitu kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah juga disebutkan hal yang senada :
Seandainya seorang istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :
Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya. (kitab Asy-Syarhul Kabir oleh Ad-Dardir)
3. Mazhab As-Syafi'iyah
Al-Imam Asy-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskan :
Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban. . (kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syirozi)
4. Al-Hanabilah
Pendapat mazhab Al-Hanabilah pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya, yaitu bahwa intinya tugas istri bukanlah tugas para pembantu rumah tangga.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual.
Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
Namun seperti yang saya katakan tadi, nyaris semua tulisan para ulama ini ditolak mentah-mentah justru oleh para wanita kita sendiri.
Padahal di Timur Tengah dan di Arab sana semua terbukti. Kita jarang menemukan para wanita bekerja di dapur sebagaimana lazimnya pembantu. Bahkan yang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga pun bukan ibu-ibu seperti di negeri kita.
Bulan Ramadhan tahun 2008, Penulis diundang berceramah di Doha Qatar. Memang sangat kontras pemandangannya. Selama beberapa hari di Doha, Penulis memang sempat bertandang ke beberapa pusat perbelanjaan. Memang rata-rata yang belanja kebutuhan sehari-hari kebanyakan bukan ibu-ibu macam di Indonesia. Justru yang belanja di mall untuk kebutuhan sehar-hari kebanyakan bapak-bapak yang jenggotan dan brewokan.
Penulis juga sempat heran dan bertanya dalam hati, ini emak-emak pada kemana ya? Pasar kok isinya lanang kabeh (baca : lelaki semua). Oleh karena itulah maka Penulis kemudian membuka beberapa literatur yang original dari beberapa kitab turats yang ditulis oleh para ulama, khusus pada masalah yang ditanyakan tersebut.
Dan memang Penulis pun baru sadar, bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini tentang tugas para istri, lebih merupakan pemahaman lokal budaya bangsa kita saja.
Sementara kalau kita merujuk ke aturan yang asli dan original dari syariat Islam, setidaknya lewat apa yang ditulis oleh para ulama salaf, tugas para istri tidak seberat para pembantu rumah tangga.
Dalam format berpikir bangsa kita, posisi seorang istri memang lebih merupakan abdi atau pembantu buat suami. Secara tidak sadar, kita menganggap semua itu berasal dari ajaran agama Islam. Seolah-olah kita mengatakan bahwa Islam telah mewajibkan para istri untuk melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, layaknya seorang pembantu.
Lalu apakah para wanita negeri kita harus menuntut dan mengubah apa yang sudah menjadi kebiasaan sejak zaman nenek moyang?
Jawabannya tentu saja tidak. Kalau para wanitanya sendiri sudah merasa nyaman dengan pola kehidupan seperti itu, ikhlas, ridha dan bahagia, tentu saja semua itu menjadi hak mereka.
Kalau seorang istri merasa enjoy dengan semua tugas rumah tangga itu, maka bukan cuma boleh hukumnya, tetapi juga mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Sebab semua itu termasuk bagian dari amal shalih yang dikerjakan dengan tulus, walaupun bukan tugasnya.
Ibarat kita menumpang taksi, tetapi dapat pengemudi yang baik. Walau pun sebenarnya tugas sopir taksi cuma mengantarkan kita sampai tujuan, kalau dia mau mengangkat semua barang bawaan kita, juga mau disuruh nyapu, ngepel, masak dan cuci baju, ya kenapa harus dilarang? Asalkan semua dilakukan ikhlas tanpa pamrih, tentu sopir taksi itu dapat pahala di sisi Allah.
Kesimpulannya : menjadi pembantu rumah tangga di rumah sendiri tidak salah buat para istri, walaupun pada dasarnya Islam tidak mewajibkannya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Gambar ilustrasi: google
Like the Post? Do share with your Friends.