Hukum membawa mushaf Al Quran ke dalam kamar mandi adalah makruh. Karena
kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram.
Dan juga sebagai seorang muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang
demikian.
Dan akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya
menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa
ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa
dijaga.
Dan HP atau apapun ( tidak harus mushaf ) yang ada nama-nama
Allah, atau kalimat Al quran maka itu makruh untuk dibawa ke kamar
mandi. Dan hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat
itu dilayarnya tertampilkan ayat Al Quran atau nama-nama Allah. Misalnya
seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh
kalau kita bawa ke kamar mandi. Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang
tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak
haram.
Wallahu a’lam bisshowab.
sumber:
buyayahya
Like the Post? Do share with your Friends.