Pengadilan Mesir telah menunda dua pekan, dan menetapkan tanggal 16
Juni sebagai tanggal untuk memutuskan hukuman mati terhadap presiden
terguling Mesir, Mohammed Mursi, setelah menerima pendapat Mufti Negara,
Syaikh Shawki Allam.
Media setempat
Al-Ahram, Selasa (2/6) menyebutkan, hakim
ketua mengatakan pengadilan hanya menerima rekomendasi Mufti Negara
untuk menjatuhkan vonis, dan hingga kini masih memerlukan lebih banyak
waktu untuk mempelajari pendapat mufti tersebut.
Namun walaupun demikian, rekomendasi mufti mengenai hukuman mati itu tidak mengikat secara hukum di pengadilan.
Pengadilan juga menunda putusan dalam kasus terpisah tentang
mata-mata, di mana Mursi dan 35 terdakwa lainnya dituduh bersekongkol
dengan kekuatan asing, termasuk kelompok Islam Palestina Hamas,
Hizbullah Lebanon dan Garda Revolusi Iran, untuk mengacaukan Mesir.
Hukuman mati terhadap Mursi dan lainnya secara massal, termasuk ulama
terkemuka Yusuf Al-Qaradhawi, menuai kecaman dari dunia Islam, PBB, Uni
Eropa, Amerika Serikat, serta kelompok-kelompok lokal dan hak asasi
internasional.
Pihak Kairo menanggapi dengan menyatakan bahwa kritik mencerminkan
kurangnya objektivitas, dan berpendapat bahwa kritik merupakan campur
tangan dalam urusan Mesir. (T/P4/R01)
sumber: MINA
Like the Post? Do share with your Friends.